Semarang,supeltas.my.id – Di tengah sorotan publik terhadap keberadaan pengatur lalu lintas sukarela yang kerap dicap negatif dan identik dengan istilah “Pak Ogah”, sebuah gerakan sosial di Kabupaten Semarang justru tampil berbeda. Organisasi Sukarelawan Pembantu Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) Kabupaten Semarang kini menjelma menjadi simbol perubahan, profesionalisme, dan ketertiban relawan jalanan yang memiliki legalitas resmi berbadan hukum pertama di Indonesia.
Fenomena ini menjadi perhatian publik karena keberadaan relawan lalu lintas selama bertahun-tahun sering dianggap liar, tidak terorganisir, bahkan tak jarang dikaitkan dengan praktik pungutan sukarela di jalan. Namun, Supeltas Kabupaten Semarang membuktikan bahwa relawan lalu lintas dapat dibina secara profesional, disiplin, dan tunduk pada aturan hukum.
Bertempat di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu (8/6/2025), Supeltas menggelar koordinasi internal sekaligus tasyakuran pembentukan kepengurusan baru. Acara tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan momentum konsolidasi organisasi yang kini semakin kuat secara administrasi maupun struktural.
Berawal hanya dari lima pendiri, Supeltas Kabupaten Semarang kini berkembang pesat dengan jumlah mencapai 220 relawan aktif yang tersebar di berbagai titik rawan kemacetan di wilayah Kabupaten Semarang. Mereka bertugas membantu tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas), mulai dari membantu penyeberangan warga hingga mengurai kepadatan kendaraan di persimpangan padat.
Dalam investigasi lapangan, para anggota terlihat menggunakan atribut lengkap mulai dari rompi resmi, Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga safety shoes sebagai standar keselamatan kerja. Langkah ini dinilai menjadi pembeda tegas antara relawan resmi dan oknum pengatur jalan liar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kanit Kamsel Polres Semarang, IPDA Henry, secara tegas mengingatkan seluruh anggota agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan keberadaan mereka di lapangan.
“Patuhilah aturan, jaga disiplin, dan tegakkan norma-norma sebagai sukarelawan yang bertanggung jawab,” tegasnya di hadapan para anggota.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian mendukung keberadaan relawan lalu lintas selama berjalan sesuai aturan hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Ketua Supeltas Kabupaten Semarang, Yacob Pujiyanto, menegaskan bahwa profesionalisme harus dimulai dari penampilan, etika, dan tanggung jawab sosial.
“Percaya diri akan muncul ketika kita tampil profesional. Gunakan atribut lengkap dan rapi. Kita sudah memiliki payung hukum resmi, maka tunjukkan bahwa kita layak dihormati,” ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan relawan jalanan tanpa legalitas kini menjadi sorotan serius di era pemberlakuan penuh KUHP Baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku nasional pada tahun 2026. Dalam regulasi baru tersebut, berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan atribut, hingga pungutan tanpa dasar hukum dapat berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pidana apabila memenuhi unsur tertentu.
Pengamat sosial menilai, langkah Supeltas Kabupaten Semarang menjadi contoh penting bagaimana organisasi masyarakat dapat bertransformasi dari stigma negatif menuju mitra sosial yang tertib, terlatih, dan memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Legalitas yang dimiliki Supeltas juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan nama relawan lalu lintas oleh oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi di jalan raya. Dengan struktur organisasi yang jelas, pembinaan anggota, serta koordinasi bersama kepolisian, Supeltas Kabupaten Semarang dianggap berhasil menciptakan standar baru relawan lalu lintas nasional.
Acara syukuran kemudian ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas soliditas organisasi dan terbentuknya kepengurusan baru. Suasana kekeluargaan tampak menyatu di tengah semangat pengabdian para relawan yang berharap keberadaan mereka benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat pengguna jalan.
Kini, di tengah padatnya arus kendaraan dan tingginya risiko kemacetan, Supeltas Kabupaten Semarang perlahan membuktikan bahwa relawan jalanan tidak lagi identik dengan stigma “Pak Ogah”, melainkan menjadi wajah baru pengabdian sosial yang profesional, tertib, dan bermartabat.
(75)
