KABUPATEN SEMARANG, MITRABHAYANGKARA.MY.ID – Beberapa detik menerobos atau menyerobot arus lalu lintas dapat berubah menjadi persoalan serius ketika kendaraan dari arah lain sedang bergerak. Ketua Supeltas Kabupaten Semarang, Yakob Puji, menyoroti perilaku pengguna jalan yang tidak tertib dan dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Persimpangan merupakan salah satu titik yang membutuhkan konsentrasi tinggi dari seluruh pengguna jalan. Pada lokasi tersebut, arus kendaraan dari berbagai arah bertemu dan setiap pengendara harus mengikuti pengaturan lalu lintas yang berlaku.
Ketika seorang pengendara memilih menerobos lampu merah, mengambil celah secara tiba-tiba, melawan arus atau memaksakan kendaraan masuk ke ruang yang semestinya digunakan pengguna jalan lain, risiko konflik lalu lintas dapat meningkat.
Persoalan tersebut disampaikan Yakob Puji, Ketua Supeltas Kabupaten Semarang, ketika berbincang dalam podcast Stasiun Kapten Semar.
“Keselamatan lalu lintas bukan hanya soal penertiban, tetapi juga kesadaran setiap pengguna jalan untuk saling menghargai dan mematuhi aturan.”
Serobot di Persimpangan Bukan Persoalan Sepele
Perilaku menyerobot di persimpangan tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan terburu-buru atau ingin lebih dahulu sampai. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menciptakan konflik lintasan dengan kendaraan yang memperoleh hak jalan dari arah lain.
Karena itu, kepatuhan terhadap lampu lalu lintas, marka, rambu, batas kecepatan, jarak aman dan arah pergerakan kendaraan merupakan bagian penting dari keselamatan bersama.
Data Kecelakaan Menjadi Peringatan
Data Korlantas Polri mencatat sepanjang 2025 terdapat 158.508 kecelakaan lalu lintas secara nasional, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 24.296 orang.
Angka nasional tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kecelakaan di Kabupaten Semarang disebabkan oleh perilaku menyerobot.
Namun, data tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya persoalan keselamatan lalu lintas dan pentingnya kepatuhan setiap pengguna jalan.
Exit Tol Bawen dan Kompleksitas Risiko Kecelakaan
Sejumlah kecelakaan yang pernah terjadi di kawasan Exit Tol Bawen juga menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat melibatkan berbagai faktor.
Kecelakaan beruntun pada November 2025, misalnya, diberitakan melibatkan sejumlah kendaraan setelah sebuah truk mengalami gangguan pengereman dan menabrak kendaraan yang sedang berhenti di persimpangan.
Peristiwa pada Maret 2026 juga kembali menempatkan kawasan Exit Tol Bawen dalam perhatian setelah kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa investigasi kecelakaan tidak cukup hanya melihat perilaku satu pengendara. Kondisi kendaraan, karakter jalan, kontur turunan, jarak aman, kondisi lalu lintas dan faktor manusia dapat menjadi bagian dari rangkaian penyebab yang harus diperiksa.
Supeltas Berhadapan Langsung dengan Perilaku Pengendara
Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supeltas berada cukup dekat dengan dinamika lalu lintas sehari-hari.
Mereka membantu pengaturan arus kendaraan pada titik tertentu dan berhadapan langsung dengan berbagai karakter pengguna jalan.
Pengalaman lapangan tersebut dapat menjadi salah satu masukan untuk melihat pola pelanggaran yang perlu mendapat perhatian.
Meski demikian, keberadaan Supeltas tidak menggantikan kewenangan kepolisian dalam melakukan penindakan maupun penyelidikan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Upaya meningkatkan disiplin lalu lintas juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi.
Satlantas Polres Semarang telah menggunakan ETLE Handheld untuk mendukung penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di sejumlah lokasi.
Sistem penegakan hukum berbasis elektronik memungkinkan pelanggaran terdokumentasi melalui bukti visual sehingga proses penindakan dapat dilakukan dengan dukungan data.
Masalah Keselamatan Tidak Berhenti pada Lampu Merah
Perilaku menyerobot hanyalah salah satu persoalan dalam keselamatan lalu lintas.
Tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan kendaraan secara tidak aman, berpindah jalur tanpa memperhatikan kondisi sekitar serta tidak menjaga jarak juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Karena itu, keselamatan lalu lintas tidak semestinya hanya menjadi perhatian ketika terdapat petugas atau kamera pengawas.
Kesadaran harus muncul dari perilaku setiap pengguna jalan.
Jalan Raya Bukan Arena Adu Cepat
Pernyataan Ketua Supeltas Kabupaten Semarang mengenai pengendara yang menyerobot perlu ditempatkan sebagai kesaksian dan pengalaman lapangan, bukan sebagai satu-satunya kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan.
Setiap kecelakaan tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta, keterangan saksi, kondisi kendaraan, rekaman kamera dan bukti lain yang tersedia.
Persimpangan membutuhkan kedisiplinan. Ketika lampu merah menyala, setiap pengendara harus berhenti dan memberi kesempatan kepada arus dari arah lain.
Beberapa detik menunggu jauh lebih sederhana daripada menghadapi konsekuensi sebuah kecelakaan ketika aturan lalu lintas diabaikan.